Flash_D Acewell

"Jangan pernah berhenti bermimpi dan berusahalah agar mimpi itu tercapai"

A. Pengertian Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk

1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a. Ernest Renan (Perancis) : Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman) : Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman) : Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

2. Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan:
a. George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.

Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
 Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
 Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
 Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

3. Warga Negara
a. Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
b. Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
c. Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
d. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
 Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
 Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
 Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
 Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
 Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
 Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

4. Penduduk
 Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
 Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
 Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.






5. Perbedaan warganegara dengan penduduk.
 Warganegara
Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
 Penduduk
Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

B. Fungsi Dan Tujuan Negara

1. Fungsi Negara
Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, Negara juga mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua yaitu:
a. Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.

2. Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan. Tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

C. Konsep Dasar Negara, Bangsa, dan Negara Bangsa

1. Nation (Bangsa)
Nation sering diartikan sebagai bangsa. Bangsa (nation) dapat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta memiliki pemerintahan sendiri.
Dalam buku Kewarganegaraan karangan Suprapto, dikemukakan berbagai definisi negara menurut para ahli.
 Menurut Ernest Renant, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga mereka merasa dirinya adalah satu.
 Menurut Renant lebih lanjut, “pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi, tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan. Bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu bangsa.
 Menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persaman nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
 Hans Kohn mengartikan bangsa sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Sedangkan menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah kesatuan budaya dan kesatuan politik.
Dari berbagai definisi dari para ahli tersebut, dapat disimpulkan bangsa terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
 Ada sekelompok manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu.
 Berada dalam suatu wilayah tertentu.
 Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
 Secara psikologis, merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita.
 Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.




2. State (Negara)
Dalam buku Filsafat Pemerintahan, para ahli memberikan definisi mereka tentang negara, diantaranya:
 Aristoteles menyatakan bahwa negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang lebih baik.
 Jean Bodin menyatakan, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
 Herman Finer menyatakan, negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepenting a perseornangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan denga legalitas kekuasaa tertinggi.
 Roger H. Soltau menyatakan, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
 Harold J. Laski menyatakan, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, secara sederhana Negara dapat diartikan sebagai suatu wilayah dengan yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur pembentuk.negara terdiri atas:
 Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
 Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
 Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berdaulat.
 Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

3. State-Nation (Negara bangsa)
Sebuah negara bangsa adalah negara dengan bangsa yang pada prinsipnya adalah tipe masyarakat yang sama, terorganisir oleh latar belakang suku atau budaya yang sama di suatu wilayah. Di sebuah negara bangsa, biasanya setiap orang akan berbicara dengan bahasa yang sama, menganut agama atau aliran agama yang sama, dan memiliki nilai budaya nasional.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah suatu negara bangsa karena memiliki hampir semua ciri-ciri diatas. Contoh lainnya adalah Jepang, karena nasionalisme dan bahasa yang seragam.

D. Perbedaan Government dan Governance

1. Government (Pemerintah)
Government bisa diartikan sebagai pemerintah, yaitu organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang. Pemerintah disini misalnya raja, presiden, walikota, bupati, dan sebagainya.
2. Governance (Pemerintahan)
Pemerintahan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana suatu keputusan diterapkan atau tidak diterapkan . Pemerintahan digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan nasional, pemerintahan lokal, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, maka analisis tentang pemerintahan berfokus pada aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan, penerapan keputusan yang telah dibuat, serta struktur formal dan informal yang telah diatur.
Pemerintah (government) adalah salah satu aktor dalam pemerintahan. Aktor lain yang terlibat dalam pemerintahan bermacam-macam, tergantung pada tingkat pemerintahan yang didiskusikan. Contohnya di daerah pedesaan, aktor lainnya mungkin termasuk tuan tanah, asosiasi petani dan peternak, industri, lembaga penelitian, dan lainnya. Di daerah perkotaan, tentunya lebih kompleks. Pemerintah mempunyai peran untuk menghubungkan antar aktor yang terlibat atau mempengaruhi pemerintahan.
Di tingkat nasional, para pelobi, donatur internasional, perusahaan multinasional, media massa, dan sebagainya mempunyai peran penting dalam proses pengambilan keputusan atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Di beberapa negara, sebuah sindikat kriminal juga berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan, hal ini kebanyakan terjadi di bagian perkotaan dan tingkat nasional. Semua aktor selain pemerintah dan militer termasuk bagian masyarakat sipil.

E. Bentuk-bentuk Pemerintahan
a. Aristrokrasi
Kata aristokrasi berasal dari kata “aristoi” artinya cerdik pandai, golongan ningrat (yang pada zaman dahulu jumlahnya sedikit), dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi aristokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipimpin dan dipegang oleh sejumlah kecil para cerdik pandai yang memerintah berdasarkan keadilan.
b. Otokrasi
Otokrasi berasal dari kata “auto” yang artinya satu atau sendiri, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi autokrasi berarti pemerintahan yang berada di tangan satu orang.
c. Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari kata “demos” artinya rakyat, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
d. Monarki
Istilah monarki berasal dari kata “mono” artinya satu, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi monarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang, yang berkuasa, berbakat, dan mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul daripada warga Negara yang lain, sehingga mendapatkan kepercayaan untuk memerintah dan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan rakyat biasanya merupakan kerajaan.
e. Oligarki
Istilah oligarki berasal dari kata “oligos” artinya sedikit, kecil, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi oligarki adalah pemerintahan yang dipegang oleh segolongan kecil yang memerintah demi kepentingan golongannya itu sendiri.




f. Teokrasi
Istilah teokrasi berasal dari kata “teo” artinya tuhan, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi teokrasi adalah pemeritahan yang tidak secara langsung dikuasai oleh masalah-masalah keduniawian, terutama yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan material, melainkan pemerintahan yang ditinjau dari segi ketuhanan, dari segi agama.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Bangsa di negara tersebut merupakan rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah, dalam hal ini pemerintah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang untuk membuat dan menerapkan hukum di suatu wilayah, dan merupakan salah satu dari aktor yang berperan dalam pemerintahan. Pemerintahan sendiri memiliki berbagai macam bentuk, seperti aristokrasi, otokrasi, demokrasi, monarki, oligarki, dan teokrasi.


DAFTAR PUSTAKA

Haricahyono Cheppy. Bangsa dan Negara. Yogyakarta: Paradigma; 1991.
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
________. Indonesia Indah. Jakarta: Yayasan Harapan Kita/Bp3 TMII
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Nopirin, Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.; 1980.
Http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/08/negara-bangsa-dan-negara-bangsa.html

0 Comment:

Posting Komentar